Realitarakyat.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Utama Madya Agus Sahat dalam sidang perdana Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan.
JPU menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie ketika menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut dakwaan, dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam kurun 2020 hingga 2026.
Jaksa menguraikan uang tersebut diduga ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, disamarkan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
“Perbuatan terstruktur ini dilakukan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Agus.
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut sebagian uang tersebut diduga ditukarkan ke sejumlah mata uang asing sebagai bagian dari rangkaian transaksi yang dipersoalkan.
Aliran dana yang didakwakan tersebut disebut masuk ke berbagai lini usaha, termasuk sektor kuliner melalui PT Gontran Cherrier dan bisnis penukaran valuta asing melalui PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer).
JPU juga menguraikan keterkaitan sejumlah perusahaan di sektor pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi, di antaranya PT Kresna Pusaka Energi dan PT Celebes Mega Nikel.
“Penerimaan uang tersebut diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam uraian dakwaan. Jaksa kemudian mendalilkan rangkaian penempatan, pengalihan, dan penggunaan harta tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie didakwa menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata jaksa dalam persidangan.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar bersama perkara Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta. Persidangan Febrie merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono pada 15 September 2026.
Puluhan aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar, selain 27 lembar saham perusahaan, uang valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Seluruh uraian mengenai penerimaan, aliran dana, dan aset tersebut masih merupakan materi dakwaan JPU yang harus dibuktikan dalam proses persidangan, sehingga belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.[prs]







