Hukum  

Anggap Fitnah yang Keji, Pengamat Minta Rencana Pemetaan Masjid Dikaji Ulang

Anggap Fitnah yang Keji, Pengamat Minta Rencana Pemetaan Masjid Dikaji Ulang
Pengamat Terorisme Harits Abu Ulya/Net

Realitarakyat.com – Rencana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri melakukan pemetaan masjid dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme mematik polemik di kalangan masyarakat.

Karenanya, Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya meminta agar rencana tersebut dikaji ulang. Pasalnya, dalam amanah UU tertulis bahwa dalam upaya pencegahan perlu memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian (pasal 43a ayat 2 UU No 5 tahun 2018).

“Mengabaikan prinsip kehati-hatian bisa potensial melahirkan produk kebijakan dan implementasi lapangan yang kontra produktif dan blunder,” jelas Abu kepada realitarakyat.com, Selasa (1/2).

Pengamat terorisme itu menilai wacana tersebut sebagai fitnah yang keji dan bisa dimaknai miring oleh umat Islam. Pasalnya, pemerintah terkesan sengaja melabeli umat Islam sebagai target.

“Diksi pemetaan masjid sangat terlihat upaya perang melawan terorisme dan radikalisme yang telah mengunci umat Islam sebagai target atau objek,” ucap Harits.

Harits menjelaskan wacana pemetaan masjid telah mempertegas adanya pihak yang mengincar umat Islam.

Menurut dia, telah timbul pemahaman yang menyesatkan, yang membuat masjid difitnah sebagai tempat para terorisme dan radikalisme.

“Masjid dicurigai sebagai sumber potensial radikalisme dan terorisme berkembang di Indonesia. Ini cenderung bisa dianggap fitnah keji,” jelasnya.

Selain itu, Harits juga membongkar data yang memperlihatkan peredaran terorisme terbesar melalui internet dan media sosial.

Dengan demikian, dia berujar bahwa pemetaan masjid berpotensi memicu gejolak besar di masyarakat.

“Metode rekrutmen yang dilakukan kelompok teror secara efektif mereka lakukan via media sosial, bukan masjid,” pungkasnya.[prs]