Kadis PUPR Kota Kupang Terancam Lima Tahun Penjara

  • Bagikan
Kadis PUPR Kota Kupang Terancam Lima Tahun Penjara
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang terancam lima (5) tahun penjara.

Benyamin Hengky Ndapamerang terancam lima tahun penjara, setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, kepada wartawan, Jumat (03/06/2022) menegaskan bahwa Benyamin Hengky Ndapamerang terancam lima (5) tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Menurut Abdul, dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan ini tersangka Benyamin Hengky Ndapamerang dijerat menggunakan pasal 12 huruf e.

“Tersangka Hengky Ndapamerang terancam lima tahun penjara. Dan, dalam kasus ini tersangka dijerat menggunakan pasal 12 huruf e,” jelas Abdul.

Dijelaskan Abdul, dalam kasus ini tersangka sering melakukan pemerasaan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Kupang. Dimana, dalam kasus ini yang menjadi korban adalah sejumlah pengusaha yang tergabung dalam anggota REY NTT.

Ditegaskan Abdul, dalam kasus ini sejumlah anggota REY NTT telah menjadi korban sebanyak tiga (3) kali dari tersangka yang meminta dengan maksud kepengurusan ijin bagi anggota REY NTT dalam membangun.

“Informasi dari penyidik, tersangka sudah berulang kali melakukan pemerasaan dan yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anggota REY NTT. Mereka laporkan karena sudah jenuh dengan perbuatan tersangka makanya mereka lapor ke Kejati NTT.(rey)

  • Bagikan