Perhatian! Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tak Dicover BPJS Kesehatan

  • Bagikan
bpjs
BPJS Kesehatan/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Masyarakat wajib tahu bahwa tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.

Ternyata ada 21 penyakit yang biayanya tidak dicover program jaminan kesehatan.

Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (30/7), berikut 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

8. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

9. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

10. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

11. Pengobatan mandul atau infertilitas.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

21. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
[prs]

  • Bagikan