Pemuda Madiun yang Terkait Peretasan Bjorka Dijerat UU ITE

  • Bagikan
Pemuda Madiun yang Terkait Peretasan Bjorka Dijerat UU ITE
Hacker Bjorka/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tersangka kasus peretasan data oleh hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah (21) alias MAH dikenakan wajib lapor usai tidak ditahan oleh kepolisian. Pemuda asal Madiun, Jawa Timur itu dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

Dalam kasus ini, polisi masih belum bisa membeberkan lebih lanjut ihwal pasal yang dituduhkan terhadap tersangka.

“Pasal Undang-Undang ITE,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari Timsus,” ujar Dedi.

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih rinci ihwal mekanisme wajib lapor yang dikenakan terhadap pemuda Madiun tersebut. Termasuk soal berapa lama proses wajib lapor itu harus dilakukan oleh MAH.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan MAH sebagai tersangka dalam kasus peretasan data oleh Bjorka.

Ade memastikan bahwa tersangka MAH bukanlah sosok di balik hacker anonim Bjorka. Namun MAH diduga terlibat membantu Bjorka dengan cara membuat channel di Telegram.

“Sekarang MAH statusnya tersangka dan diproses oleh timsus,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9).

Adapun MAH sebelumnya ditangkap polisi dan diperiksa di Mapolsek Dagangan. Namun, ia kemudian dipulangkan ke rumah orang tuanya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyatakan siap mendampingi MAH yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi Bjorka. Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah menilai ada potensi kasus salah tangkap.

“Kami siap, bersedia mendampingi. Dan memang kami melihat potensinya adalah salah tangkap,” kata Wachid, Jumat (16/9).[prs]

  • Bagikan