Realitarakyat.com – Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri dan dikenakan sanksi demosi satu tahun atas keterlibatan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Salah satu pertimbangan Polri saat sidang etik yang menentukan nasib Bharada E itu adalah usianya masih muda.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan dalam putusan dimaksud. Bharada E belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, Bharada E juga sudah menjadi justice collaborator. Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan.
“Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tutur Ahmad di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Bharada E juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J atas ulahnya. Bharada E juga dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Keterangan Bharada E punya andil untuk membongkar kasus tewasnya Brigadir J lewat kejujurannya.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” tutur Ahmad.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
“Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung,” kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).
Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.[prs]







