Mahfud Minta DPR Dukung RUU Perampasan Aset

Mahfud Minta DPR Dukung RUU Perampasan Aset
Rapat komisi III DPR dengan Mahfud MD soal transaksi mencurigakan kemenkeu/Ist

Realitarakyat.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap salah satu modus korupsi yang dilakukan dengan menukar koper berisi uang di atas kabin pesawat. Ia menuturkan modus itu dilakukan karena transaksi tunai dalam jumlah tertentu terlacak jika melalui bank.

Modus tukar uang di pesawat sering dilakukan oleh oknum yang menukar uangnya di Singapura dengan alasan hasil judi di negeri Singa tersebut.
“Orang korupsi itu turunin uang Rp 500 miliar dari bank, dibawa ke Singapura, ditukar dolar. Lalu bilang menang judi karena di Singapura judi sah. Lalu dibawa ke Indonesia, sah, padahal itu uang negara. TPPU,” kata Mahfud dalam rapat di Komisi III Gedung DPR, Senayan, Rabu (29/3).

“Sekarang mari kita batasi. Uang belanja Rp 100 juta Anda keluarkan dari bank mana ke bank mana. Jangan orang bawa koper uang, ditukar di atas pesawat. itu yang banyak terjadi,” lanjutnya.

Karena itu, ia meminta DPR mendukung RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah untuk menangani modus tersebut. “Tolong melalui Pak Bambang Pacul UU Perampasan Aset didukung biar kami bisa ambil yang begini-begini. Tolong juga pembatasan uang kartal juga didukung,” kata eks Ketua MK itu.

Dia menyebut Presiden Jokowi juga sudah mendorong RUU Perampasan Aset agar segera disahkan DPR. Namun, RUU itu tak masuk dalam prolegnas prioritas. Jika disahkan, kata dia, pemerintah akan mudah mengusut aset-aset yang dicurigai.

“Saya kira kemarin DPR dari Komisi III sudah berusaha supaya presiden keluarkan supres, sudah disetujui di baleg, tiba-tiba keluar lagi. Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu. pemerintah lalu memperbaiki,” kata dia.

“Kami akan lebih mudah seperti ambil dana BLBI. Itu Rp 111 triliun, enggak bisa diambil. Lalu kami minta Inpres, saya ambil. Saya ambil dulu, nanti di pengadilan kalah enggak apa-apa. dapat sekarang 29,9 triliun. Ada yang kalah di pengadilan dua. tapi tidak menggugurkan utang, tapi karena TPPU barangnya dijaminkan pemerintah tapi sertifikatnya tidak diserahkan, lalu dijual. ketika mau disita ternyata sertifikatnya sudah dimiliki anaknya, kalah di pengadilan. tapi tidak apa-apa, utangnya tetap,” tutup Mahfud.[prs]