Realitarakyat.com – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku akan sidang bila dipanggil.
Pernyataan Hasyim itu mengenai gugatan Rp70,5 Triliun terhadap KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya,” kata Hasyim kepada wartawan di halaman kantor KPU, Senin (30/10).
Namun, hingga saat ini KPU belum menerima bahan gugatan tersebut.
“Ya nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannnya, kita pelajari, sekarang kan belum tahu,” beber dia.
“Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kita belum tau,” katanya menambahkan.
Diketahui, Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan yang dilayangkan Brian itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU,” kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Sebelum menerima pendafataran itu, kata dia, seharusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Karena, menurut dia, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.






