Hukum  

Sakit, Sidang Vonis Lukas Enembe Ditunda

Lukas Enembe
Terdakwa Lukas Enembe saat menjalani sidang. //NET

Realitarakyat.com – Terdakwa Lukas Enenbe dalam kondisi sakit, membuat sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp46,8 milir yang menyeretnya kembali ditunda.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Lukas Enembe diyakini telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar semasa menjabat sebagai Gubernur Papua.

Dalam tuntutan, jaksa menghukum Lukas 10,5 tahun bui dan denda Rp1 milir dan uang pengganti Rp47,8 miliar serta mencabut hak politik Lukas Enembe selama lima tahun.

Jaksa menilai, Lukas Enembe secara sah dan meyakinankan karena menerima hadiah atau janji dari seseorang yang berkempentingan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.