Realitarakyat.com – Sedikitnya tiga puluh (30) orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak.
Dalam kasus ini, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Tinur (Kejati NTT), telah menetapkan dan menahan dua (2) orang sebagai tersangka yakni PK dan HFX.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra kepada media ini mengaku sejauh ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, terus melakukan pemeriksaan saksi – saksi.
Menurut Kasi Penkum, sejauh ini penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi NTT telah memeriksa srdikitnya tiga puluh (30) orang sebagai saksi.
“Sampai saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), masih terus melakukan pemeriksaan saksi – saksi. Dan, sejauh ini sudah 30 orang diperiksa sebagai saksi,” ungkap A. A. Raka Putra Dharmana, Senin 19 Februari 2024.
Dijelaskan Kasi Penkum, saksi – saksi yang telah diperiksa penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi NTT sebanyak 30 orang ini dari pihak penerima, pemerintah kota (Pemkot) Kupang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
“Saksi – saksi yang sudah diperiksa sebanyak 30 orang. Itu dari pihak penerima tanah, pemerintah Kota Kupang dan BPN Kota Kupang,” sebut Kasi Penkum, A. A. Raka Putra Dharmana.
Ketika ditanya, rencana penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi NTT akan memanggil dan memeriksa Jonas Salean (mantan Wlai Kota Kupang), Kasi Penkum Kejati NTT mengaku bahwa sampai saat ini belum direncanakan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
“Untuk Jonas Salean belum ada rencana nanti diinfokan jika pemeriksaan dilakukan nantinya,” ungkap Kasi Penkum.
Untuk diketahui, dalam kasus ini berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara mencapai Rp5, 9 miliar.(rey)







