Jaksa Sita Tanah Milik Anggota DPRD NTT, Kerugian Negara Capai Rp5, 9 Miliar

Jaksa Sita Tanah Milik Anggota DPRD NTT, Kerugian Negara Capai Rp5, 9 Miliar

Realitarakyat.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menyita tanah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), Jonas Salean, Selasa 20 Februari 2024.

Penyitaan terhadap tanah milik mantan Wali Kota Kupang ini, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak.

Penyitaan terhadap tanah beserta bangunan atas nama Jonas Salean dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecqmatan Oebobo, Kota Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menjelaskan tindakan penyitaan tanah dan bangunan tersebut merupakan rangkaian tindak

lanjut penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp. 5.956.786.664,40.

Menurut Raka Putra Dharmana dalam kasus ini, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, yang saat ini telah dilakukan penahanan.

Menurut Kasi Penkum, perbuatan kedua tersangka diancam dan diatur dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang￾Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIb Kupang,” ungkap Kasi Penkum.

Selain tanah milik anggota DPRD NTT, kata Kasi Penkum, penyidik Kejati NTT juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah objek tanah dan bangunan diatasnya antara lain tanah beserta Sertifikat atas Nama Cristine Antonius SHM Nomor 879 luas 400 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Lanjutnya, tanah beserta Sertifikat atas Nama Cristine Antonius SHM Nomor 880 luas 400 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

4. Tanah seluas 256 M2 yang terletak di Jl. Mongisidi RT/RW 014/004 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan

Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tanah seluas 1100 M2 Berdasarkan Surat Penunujukan Tanah Kapling Nomor : Pem.596/046/2017 tanggal 07 juni 2017 yang digunakan oleh John Lauw.

Menurut Kasi Penkum, penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan

Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print￾31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, proses penyitaan juga di saksikan oleh Pihak Tata Pemerintahan Kabupten Kupang, Lurah Fatululi serta para pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan.

Untuk diketahui, Penyitaan ini dibawah Pimpinan Koordinator Fredy Simanjuntak, Koordinator Yoanes Kardinto, Kasi Penyidikan, Salesius Guntur, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi, Mourest A. Kolobani.(rey)