Realitarakyat.com – Pelarian PD alias M berakhir ditangan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kamis 21 Februari 2024.
PD merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua (Sarai) dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
PD aliad M ditangkap dikediamannya di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. PD alias M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sabu Raijua sejak tahun 2022 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana membenarkan adanya penangkapan terhadap PD alias M, DPO dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dijelaskan Raka Putra Dharmana, PD alias M ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua Nomor: R – 35/N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.
PD alias M, kata Raka Putra Dharmana, merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ditegaskan Raka Putra Dharmana, atas perbuatan PD alias M terpidana dalam kasus itu, djiatuhi hukuman selama 10 (sepuluh) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.
“Saat diamankan, terpidana PD alias M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT.
Ditambahkan Kasi Penkum Kejati NTT, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam
“Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutup Kasi Penkum Kejati NTT.(rey)







