Hukum  

Sebanyak 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di PMJ

Pungli Rutan
Suasana sidang etik terkait kasus dugaan pungli di Rutan KPK. //NET

Realitarakyat.com – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap, sebanyak 15 tersangka pungli Rutan KPK ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ). Penahanan di Polda Metro terhadap 15 tersangka itu, karena alasan psikologis.

“Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya,” kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Dari 15 tersangka itu, salah satunya kepala rutan KPK Achmad Fauzi. Bila para tersangka itu ditempatkan di Rutan KPK, maka akan mempengaruhi psikologis penjaga rutan lainnya.

“Tadi yang kami umumkan adalah salah satunya karutan cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain ini kan bosnya, pimpinannya,” jelas dia.

Ditempatkannya 15 orang itu di rutan Polda Metro Jaya juga untuk mencegah kejadian serupa terulang. KPK, katanya, juga berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.

“Untuk menjaga netralitas dan lain-lain agar tidak terjadi lagi (peristiwa serupa), penahanan yang 15 ini di rutan PMJ. Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya,” ucapnya.

Tahan 15 Tersangka

KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

“Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Asep.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.