Realitarakyat.com – Kantor cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Flores Timur (Flotim) di Waiwerang, menetapkan Agustinus Payong Boli jadi tersangka korupsi, Selasa 07 Mei 2024.
Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 – 2019 di Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari kepada media ini menegaskan bahwa mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SID di Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2018 – 2019 lalu.
Mantan Wakil Bupati Flotim, APB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kacabjari Waiwerang Nomor : PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.
Sebelum dilakukan Penetapan tersangka, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi APB, Namun saksi tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan saksi sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai 2 (Dua) alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa Tahun 2018 – 2019 di Kabupaten Flores Timur yang dibuat oleh tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara / daerah senilai Rp653. 679. 215, 81.
Dijelaskan Kacabjari Waiwerang, kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019. Pada tahun tersebut telah terjadi kegiatan/pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 (Empat Puluh Empat) Desa di Kabupaten Flores Timur.
Dimana kegiatan atau pengadaan tersebut dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV. Rajawali dan CV. Bunda Sakti sejumlah Rp. 35.000.000, dan dilaksanakan oleh CV. Rajawali dengan Direktur atas nama Thomas Libu, Kuasa Direktur CV. Rajawali atas nama Yohanes Pehan Gelar alias Yonas dan CV. Bunda Sakti dengan
Direktur atas nama Martinus Ike yang mana ketiganya adalah Saudara kandung dari APB selaku Wakil Bupati Flores Timur periode tahun 2017 – 2022.
Kegiatan pada 44 Desa tersebut dilaksanakan yaitu atas nama Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Sdr. Darius No Boli dengan anggaran di tiap desa senilai Rp. 35.000.000.
Sebelumnya telah ditepakan 2 (Dua) Orang Tersangka, yang telah didakwa dalam perkara ini dan dijatuhi Putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin. Serta dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 10/Pid.Sus. TPK/2024/PT Kpg tanggal 02 April 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor : 11/Pid.SusTPK/2024/PT Kpg. Tanggal 02 April 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.
Tersangka APB disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(rey)







