Hukum  

Kata Bareskrim, Caleg DPRK Aceh Jadi Pemilik dan Pemodal Sabu 70 Kg

bareskrim, Kuala Lumpur
Bareskrim Polri/net

Realitarakyat.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan dari hasil pendalaman, caleg DPRK terpilih PKS bernama Sofyan berperan sebagai pengendali sekaligis pemodal 70 kg sabu.

“Tersangka S ini pemilik sekaligus pemodal sabu 70 kg,” kata Mukti saat dihubungi, Senin (27/8).

Mukti menjelaskan, penangkapan Sofyan ini berawal dari penangkapan tiga orang yang merupakan orang kepercayaan Sofyan. Dari sanalah kemudian penyidik memburu Sofyan.

“3 orang (kepercayaan S) sudah ditangkap pada 10 Maret 2024 lalu,” ujarnya.

Selain itu, kata jenderal bintang satu ini, Sofyan juga menjadi pihak yang terhubung langsung dengan jaringan narkoba di Malaysia.

“Jadi pelaku ini berhubungan langsung dengan jaringan Malaysia. Kasus akan terus kita kembangkan,” tuturnya.

Diketahui, Tim Sub-Direktorat (Subdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu, 25 Mei 2024, menangkap Sofyan terkait kasus narkoba jenis sabu 70 kg.

Sofyan ditangkap ketika sedang berbelanja memilih pakaian di sebuah toko Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.[prs]