Realitarakyat.com – Proteksi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dari maraknya barang-barang impor yang masuk ke Indonesia merupakan sesuatu yang sangat penting.
Proteksi produk UMKM dalam negeri itu karena masifnya pertumbuhan platform e-commerce berpengaruh pada peningkatan penetrasi produk impor di Indonesia dengan harga yang relatif rendah.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berusaha melindungi industri dalam negeri maupun UMKM dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sehingga industri domestik dapat tumbuh dan berkembang di tengah persaingan global,” kata anggota KPPU Eugenia Mardanugraha di Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Menurut Eugenia, masifnya pertumbuhan platform e-commerce berpengaruh pada peningkatan penetrasi produk impor di Indonesia dengan harga yang relatif rendah. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha dalam negeri dan UMKM karena harus bersaing dengan harga dan kualitas produk asing.
Sebagai upaya memitigasi adanya kompleksitas persaingan yang dapat merugikan industri dalam negeri dan konsumen dalam jangka panjang, lanjut Eugenia, KPPU menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertema “Maraknya Produk Jadi Impor di Indonesia: Kesiapan dan Upaya Pengendaliannya”.
KPPU mengumpulkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (GABEL), Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia (Apregindo), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
“Maraknya produk impor di Indonesia dapat dilihat dari berbagai sektor, mulai dari elektronik, tekstil, hingga produk makanan dan minuman. Data dari Dirjen Bea dan Cukai menunjukkan bahwa nilai impor Indonesia terus meningkat, terutama dari negara-negara, seperti China, Hong Kong, dan Jepang,” ujar Eugenia.
Produk-produk dari negara-negara tersebut, kata Eugenia, dikenal memiliki harga yang kompetitif dan kualitas yang baik sehingga menarik minat konsumen Indonesia.
Eugenia mengatakan serbuan barang impor jadi dengan harga murah ke dalam perekonomian Indonesia merupakan fenomena persaingan yang terlalu sengit dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha domestik.
“Dampak negatif akibat hal ini adalah menurunnya produksi dalam negeri, penurunan produk domestik bruto, dan pada akhirnya menurunkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah Indonesia memiliki berbagai instrumen untuk membendung banjirnya barang impor dengan harga yang sangat rendah, di antaranya bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, persetujuan impor, standar mutu nasional, dan kuota impor.
“Namun, berbagai instrumen tersebut belum cukup untuk membendung masuknya barang impor dengan harga murah,” kata Eugenia.***







