DPR  

Soal SPBE Lakukan Kecurangan, DPR Minta Pertamina Buat Pakta Integritas dengan Pengusaha

spbe
Anggota Komisi VII DPR RI Hendrik Halomoan Sitompul /net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Halomoan Sitompul angkat bicara pasca adanya temuan sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang disinyalir melakukan kecurangan.

Menurutnya, diperlukan pakta integritas antara Pertamina dan pengusaha sehingga dapat diambil tindakan-tindakan tegas bila ada kondisi yang dilakukan.

“Pertamina Patra Niaga memanggil semua para pengusaha-pengusaha tersebut untuk bisa membuat suatu pihak integritas dan membuat pengawasan melekat terhadap para pengusaha-perusahaan tersebut, bila penting jika ada pengusaha yang melakukan itu (kecurangan) langsung ganti pemain,” tegas Hendrik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata, Kamis (30/5).

Dia menjelaskan, keadaan dapat terjadi karena adanya perangai buruk dari pengusaha itu sendiri. Karena menurutnya sistem pengawasan terbaik yang dibangun oleh pertamina, pengusaha nakal akan tetap mencari celah untuk melakukan keadaan demi keuntungan.

“Di sini saya lihat di yang penting adalah sikap pengusahanya. Apapun yang dibangun oleh Pertamina dalam sistem, mau itu teknologi atau pengawasan melekat tapi ketika pengusahanya punya sikap itu untuk bisa nakal atau curang dia curang aja gitu,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Hendrik kembali menegaskan agar Pertamina bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan izin bagi pengusaha-pengusaha nakal yang melihat tangan melakukan kecelakaan. Namun, Hendrik juga mengingatkan agar Pertamina segera mencari perusahaan pengganti agar alur distribusi LPG 3 Kg agar masyarakat tidak tersendat.

“Saya setuju jika ada temuan lagi terhadap orang-orang itu, kalau bisa dicabut izinnya dan diganti pemain. Kenapa segera diganti pemain karena itu harus disuplai ke masyarakat jadi kalau bisa di-takeover dulu sama pertamina supaya penyalurannya tetap konsisten dan masyarakat tetap menikmati gas 3 Kg,” tutup Hendrik.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mengungkap adanya temuan di sejumlah SPBE saat melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Adapun kondisi yang terjadi adalah pengisian tabung LPG 3 Kg hanya diisi dengan takaran 2,3 kg hingga 2,7 kg. Padahal seharusnya tabung tersebut diisi hingga 3 kg dan tidak kurang.[prs]