News  

Soal Putusan Batas Usia Minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Demokrat Hormati MA

KPU, Demokrat
Partai Demokrat/NET

Realitarakyat.com – Soal putusan tentang batas usia minimal untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, Partai Demokrat (PD) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tentang batas usia minimal untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur tersebut merupakan permohonan uji materi terhadap Peraturan KPU yang diajukan Partai Garuda.

Putusan MA tentang batas usia minimal untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur tersebut berubah dari sebelumnya minimum berusia 30 tahun saat pendaftaran, kini diubah menjadi saat dilantik harus memasuki usia tersebut.

“Karena telah menjadi keputusan, tentu saja kami hormati demi adanya kepastian hukum, apalagi terkait pengujian PKPU ini memang ranah MA untuk menangani dan memutuskannya,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, kepada wartawan, Minggu 2 Juni 2024.

Menurutnya banyaknya gejolak dan kritik bermunculan lantaran putusan dikeluarkan menjelang pilkada. Kamhar mengatakan putusan MA terkait syarat usia itu bisa memberi kesempatan luas bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin.

“Bisa dipahami jika putusan ini menuai polemik, apalagi diputuskan menjelang pilkada. Namun kami melihat tak ada perubahan yang sifatnya substantif atau mendasar untuk kemudian dijadikan polemik, justru kami melihat semangat keputusan ini untuk memberi kesempatan lebih luas bagi generasi muda, kader-kader calon pemimpin bangsa untuk tampil,” ujarnya.

Kamhar menyarankan agar siapa pun pihak yang melihat adanya kecacatan dalam putusan tersebut untuk menempuh langkah secara hukum.

“Jika ada pihak yang menilai dan melihat ada kecacatan secara hukum dalam prosesnya, atau keputusan ini dipandang tidak pas, silahkan menempuh langkah yang tersedia secara hukum,” katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.***