Hukum  

Kejari Pacitan Akan Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pelaku Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida

Kejari Pacitan Akan Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pelaku Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida
ilustrasi /net

Realitarakyat.com – Kejaksaan Negeri(Kejari) Pacitan, Jawa Timur akan menuntut menjerat pelaku pembunuhan berencana dengan cara menabur/membubuhkan racun sianida ke minuman kopi dengan hukuman mati atau seumur hidup.

Kejari Pacitan menuntut itu berdasarkan pasal 340 KUHP terhadap pelaku yang menewaskan seorang pelajar SMP.

“Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa, 9 Juli 2024.

Sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli ini. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan, dan pada pekan ini siding dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Yusnita mengatakan, selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) pihaknya menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

Dakwaan primer terhadap terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.

“Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini,” katanya.

Akan tetapi, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini. “Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14) setelah meminum kopi buatan ayahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024.

Ternyata kopi tersebut telah diberi sianida secara diam-diam oleh tetangga korban yaitu terdakwa Ayuk Findi Antika (26).

Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat muncul dugaan diakibatkan ayah korban.

Namun setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.

Modus perbuatan pelaku adalah untuk mengalihkan perhatian dari kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.***