Realitarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mematangkan persiapan program sekolah swasta gratis, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Sekolah gratis ini harus benar-benar terkoordinir, terkontrol dengan baik,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Selasa (13/8).
Menurut dia, salah satu persiapan yang harus dimatangkan yaitu menyatukan sudut pandang seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dengan harapan tidak ada masalah di kemudian hari akibat kebijakan yang saling berbenturan.
Ia mengimbau Dinas Pendidikan agar memperketat dan mengevaluasi sekolah swasta yang tergabung dalam program sekolah gratis.
Hal itu karena, lanjutnya, dia mengaku khawatir ada sekolah yang hanya memanfaatkan program ini, namun tidak benar-benar menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
“Saya ingatkan, sebelum ini (kebijakan sekolah gratis) diputuskan, dikonsolidasi terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, kebijakan sekolah gratis merupakan amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional. Karenanya, Pemprov DKI telah melakukan pembahasan secara mendalam.
“Untuk sekolah-sekolah swasta yang atas-atas (grade A) itu tidak mendapatkan, karena mereka juga tidak akan mau,” katanya.
Pemprov juga sudah mengantisipasi ekses-ekses minor yang timbul dari kebijakan sekolah gratis, misalnya, yayasan atau lembaga yang tiba-tiba ingin mendirikan sekolah baru.
“Untuk yang di bawah, (sekolah gratis) ini juga akan membuat masyarakat ingin bikin sekolah-sekolah baru. Kita batasi dahulu. Untuk sekolah-sekolah minimal sudah enam tahun atau 10 tahun baru bisa mendapatkan,” katanya.
Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI meminta kepada Pemprov Jakarta untuk memprioritaskan program sekolah gratis agar semua anak-anak di daerah itu memiliki kesempatan yang sama.
Rinciannya, jumlah taman kanak-kanak (TK) sebanyak 1.873 unit, dengan 95,78 persen di antaranya TK swasta. Kemudian, terdapat sebanyak 991 unit sekolah raudatul athfal (RA) yang dikelola di bawah Kementerian Agama.
Sekolah dasar (SD) di DKI Jakarta berjumlah 2.239 unit, dengan 58,41 persen di antaranya SD negeri. Ada pula 474 unit madrasah ibtidaiyah (MI), dengan 93,35 persen di antaranya swasta.
Sekolah menengah pertama (SMP) di DKI Jakarta berjumlah 1.078 unit, dengan 72,82 persen di antaranya swasta. Kemudian madrasah tsanawiyah (MTs) 252 unit, dengan 83,33 persen di antaranya swasta.
Terakhir, jumlah sekolah menengah atas (SMA) di DKI Jakarta ada 492 unit, dengan 76,21 persen di antaranya swasta.







