Realitarakyat.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Dinas Dukcapil se-Indonesia lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru.
Kemendagri mensinyalir NIK yang baru diterbitkan sering disalahgunakan untuk kepentingan politik serta kejahatan lainnya.
NIK baru biasanya diajukan atau dibuatkan untuk orang yang telah berusia 17 tahun.
Selain itu, diajukan mereka yang berusia di atas 20 atau 30 tahun, tapi selama ini terkendala infrastruktur dan lainnya untuk memperoleh NIK.
“Mengantisipasi agar NIK mereka tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik, kejahatan dan lainnya, Kemendagri pro aktif melakukan perekaman data mereka. Sehingga data mereka nantinya sudah tersimpan menjadi satu data biometrik,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Senin, 26 Agustus 2024.
“Nantinya jika ada pihak tertentu yang mencoba mengajukan NIK baru dengan memggunakan data mereka atau mereka sendiri yang mencoba mengajukan NIK baru sudah tidak bisa. Pasalnya data kependudukan mereka sudah dikunci ketunggalannya dengan biometrik sidik jari dan iris mata,” ujar Teguh.
Teguh juga mengatakan, data kependudukan bersih Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri terdapat 282.477.584 juta jiwa penduduk. Data itu terdiri atas 142.569.663 jiwa penduduk berjenis kelamin laki-laki, dan 139.907.921 jiwa penduduk berjenis kelamin perempuan.
Dari jumlah itu, kata dia, wajib memiliki KTP elektronik 208 juta jiwa lebih. Di mana 97,5 persennya sudah melakukan rekam data untuk KTP el tersebut.
“Oleh marena itu Kemendagri sudah meminta Dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik menjelang Pilkada Serentak 2024. Selain itu, kita juga meminta mereka segera memusnahkan blangko KTP elektronik invalid secara rutin,” kata Teguh.***







