Hukum  

Ada Tiga Pelanggaran HAM pada Kasus Dugaan Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Ada Tiga Pelanggaran HAM pada Kasus Dugaan Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. //NET

Realitarakyat.com – Ada tiga jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat 2016.

Tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 tersebut adalah hak atas bantuan hukum, hak atas bebas dari penyiksaan, serta hak atas terdakwa bebas dari penangkapan dan kesewenang-wenangan.

Tiga pelanggaran HAM itu merupakan kesimpulan Komisi Nasional (Komnas) HAM saat telah menyelesaikan pemantauan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Hasil pemantauan itu diperoleh dari meminta keterangan sejumlah saksi kasus tersebut.

Selain itu juga meminta keterangan kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat. Kemudian para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon.

Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Yaitu Hak atas Bantuan Hukum, hak atas bebas dari penyiksaan, dan hak atas terdakwa bebas dari penangkapan dan kesewenang-wenangan.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan keterangan dari para terpidana, dan kuasa hukumnya menyatakan para terdakwa tidak didampingi oleh advokat. hal ini terjadi pada pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai Oktober 2016.

“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebo. Yakni pada sekitar Maret 2017,” ujar Anis dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

Anis menjelaskan para terpidana mengaku mengalami penyiksaan/perlakukan tidak manusiawi/kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon. Dan juga saat penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.

Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017. Kemudian berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016, memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami perlakuan kejam.

Lalu, pelanggaran hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang. Anis menyampaikan saat penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan.

“Para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” ucap Anis.

Atas hal itu Komnas HAM merekomendasikan Kepala Kepolisian RI melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon. Ini terkait adanya dugaan unprocedural dalam proses penangkapan terpidana pembunuhan Eky dan Vina.

Kemudian, melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan. Karena penyiksaan tersebut menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.

“Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi. Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Eky dan Vina dalam upaya hukum,” ujarnya.***