Realitarakyat.com – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita efektif mengendalikan harga minyak goreng di dalam negeri.
Menurut catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kebijakan itu membuat minyak goreng jenis premium saat ini harganya relatif tidak mengalami kenaikan signifikan.
“Kebijakan DMO Minyakita ini efektif kalau kita lihat dari rentan satu tahun ini. Kebijakan DMO ini relatif efektif untuk mengendalikan harga minyak goreng, terutama premium,” ujar Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, Selasa, 15 Oktober 2024.
Bambang mengatakan minyak goreng premium tercatat naik 0,36 persen di pekan kedua Oktober 2024. Adapun harga rata-rata nasional untuk komoditas ini sebesar Rp21.180 per liter.
Sedangkan Minyakita tercatat naik 0,72 persen dibanding periode yang sama bulan lalu. Yakni harga rata-ratanya sebesar Rp16.877 per liter.
Sementara harga minyak goreng curah tercatat naik 1,26 persen. Harga rata-ratanya secara nasional di angka Rp16.542 per liter.
Diketahui, dalam aturan terbaru harga minyak goreng curah tak lagi diregulasi atau harganya tak diatur pemerintah. Satu-satunya minyak goreng yang harganya diatur yakni minyakita dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.***







