Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Penyakit Cacar Air dan Gondongan

Kemenkes, Alat Intervensi Non Bedah, kemenkes
Kemenkes/Net

Realitarakyat.com – Buntut merebaknya penyakit cacar air dan gondongan di SMPN 8 Tangerang Selatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap kedua penyakit tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman mengatakan, SE itu akan diterbitkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, rumah sakit dan Puskesmas di Indonesia.

Aji mengatakan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti puskesmas, rumah sakit, dan lainnya diimbau melakukan pemantauan dan surveilans. Kegiatannya secara ketat dan berjenjang kepada Dinkes kabupaten/kota, provinsi, serta kepada Dirjen P2P.

Aji menyebut pemantauan tersebut melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC). Di mana laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) diaplikasi SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini & Respon).

“Fasyankes agar terus memperkuat kewaspadaan dan diseminasi informasi kepada masyarakat. Khususnya terkait penyakit cacar air dan gondongan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakitnya,” ujarnya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Aji juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Selain itu, idak berbagi peralatan mandi atau makan dengan penderita, serta menerapkan etika batuk, seperti menutup mulut dan hidung dengan tisu ketika batuk dan bersin.

“Jika anak-anak usia sekolah mengalami gejala gondongan maupun cacar air, maka segera lakukan isolasi mandiri di rumah. Serta, melakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh, red) di rumah sampai anak tersebut sembuh,” ujarnya.***