Hukum  

Polda Metro Jaya Gagalkan TPPO ke Luar Negeri dengan Modus Nikah Siri

Polda Metro Jaya Gagalkan TPPO ke Luar Negeri dengan Modus Nikah Siri
Ilustrasi TPPO

Realitarakyat.com – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri yang modusnya nikah siri dengan warna negara asing (WNA) dan memberi mahar dalam jumlah besar.

Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Riza Sativa mengatakan, penggagalan itu terjadi saat korban hendak pergi ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ia menyampaikan, kasus TPPO dengan modus serupa pernah terjadi sebelumnya dan berhasil juga digagalkan.

Polisi menyebut bahwa para korban sangat dirugikan karena tidak memiliki perlindungan hukum jika menikah secara siri. Terlebih, mereka tidak mengerti bahasa asing ketika akan di bawa ke luar negeri.

“Pelaku yang mengiming-imingi pernikahan siri tersebut merupakan rekan dari keluarga mereka, dan saat ini sudah diamankan. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp150 juta jika korban berhasil dinikahkan secara siri dengan WNA,” kata Riza dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Menurut dia, hal itu sangat merugikan karena mereka tidak bisa menjamin keamanan korban di negara asing. Apalagi dengan dokumen keberangkatan ke luar negeri yang tidak sesuai.

Atas kejadian ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus TPPO yang terjadi.

“Kementerian PPPA sebagai anggota dari Gugus Tugas TPPO terus melakukan upaya dalam mencegah dan melaksanakan koordinasi perlindungan korban TPPO bersama 26 kementerian/lembaga lain. Oleh karenanya, kami memberikan apresiasi pada pihak kepolisian yang berhasil menggagalkan tiga korban yang rencananya akan berangkat ke Tiongkok bersama suami mereka masing-masing,” kata Arifah.

Diketahui, ketiga korban dinikahi secara siri dan diminta menandatangani dokumen berbahasa asing. Dokumen tersebut berisi keterangan yang merugikan mereka.***