Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat, Disini Lokasinya

Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat, Disini Lokasinya
Layanan SIM keliling di DKI Jakarta. //ilustrasi/net

Realitarakyat.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/12/2024) menghadirkan pelayanan keliling perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi berbeda di lima wilayah.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk mengakses layanan tersebut pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperun, tukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (*)