Hukum  

Menko Kumhamimipas Tegaskan Indonesia Serius Perangi Narkoba Meski Ada Rencana Pemindahan Napi Bali Nine

yusril
Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. //Net

Realitarakyat.com – Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan Indonesia serius memerangi peredaran narkotika.

Indikatornya adalah sejak era Presiden Soeharto hingga saat ini belum pernah ada narapidana kasus narkotika diberi grasi.

“Hukuman berat sering kali diberikan kepada orang-orang yang terlibat penyelundupan narkotika. Sejak jaman Pak Soeharto sampai sekarang belum pernah ada presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap kasus narkotika,” kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Selama ini, kata Yusril, Indonesia telah memberikan hukuman berat bagi para pengedar maupun bandar narkotika. Hukuman berat itu mulai dari hukuman penjara puluhan tahun hingga hukuman mati.

“Kami menegaskan hukuman mati telah dilaksanakan dan bukan saja terhadap WNA tetapi terhadap WNI sendiri. Kini adanya permintaan narapidana ‘Bali Nine’ oleh Australia maka Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan setiap permintaan untuk melakukan pemindahan,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf kerja sama untuk pemindahan narapidana ‘Bali Nine’ ke Pemerintah Australia. Penyerahan diserahkan langsung oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada Mendagri Australia, Tony Burke.

“Kami telah menyerahkan draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Draf ini berisi poin-poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana,” ujar Yusril.***