Hukum  

Revisi Undang-undang Narkotika Jadi Solusi Atasi Kelebihan Penghuni Lapas

Wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. //NET

Realitarakyat.com – Revisi Undang-Undang Narkotika menjadi solusi untuk mengatasi kelebihan penghuni di Lapas.

Kementerian Hukum menilai saat ini 52 persen penghuni lapas di Indonesia adalah pelaku kasus narkotika.

“Soal lapas overcrowded itu sejak saya jadi, sebelum saya jadi Wakil Menteri pada periode dulu. Memang kita ketahui persis 52 persen penguni lapas itu kejahatan narkotika dan yang cukup menyedihkan itu 80 persen pengguna,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Menurut Edward, para pengguna mesti mendekam di penjara padahal hanya karena kepemilikan narkotika dibawah 1 gram. Untuk itu, dalam revisi UU Narkotika ke depan, bakal dilakukan efisiensi penanganan terhadap para pengguna narkoba tersebut.

Sehingga, dalam revisi UU Narkotika ke depan, bakal dilakukan efisiensi penanganan terhadap para pengguna narkoba tersebut. Khususnya, dalam rangka mengatasi kelebihan kapasitas di lapas.

Edward menegaskan, revisi UU Narkotika masuk kedalam daftar 41 RUU Program legalisasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Khususnya, dalam rangka mengatasi kelebihan kapasitas di lapas.***