Parpol Tak usung Calon Presiden dan Wakil Presiden Bakal Dilarang Ikut Pemilu

saldi
Hakim MK Prof Saldi Isra. //NET

Realitarakyat.com – Partai Politik (Parpol) yang tidak mengusung calon presiden dan wakil presiden dilarang mengikuti Pemilu berikutnya.

“Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dikenakan sanksi. Yakni sanksi larangan mengikuti Pemilu periode berikutnya,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat membacakan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 soal presidential threshold, Kamis (2/1/2025).

Sehingga dalam putusan terkait dengan UU Pemilu tersebut, pembentuk UU dapat melakukan revisi dengan menerapkan rekayasa konstitusional. Ia mengungkapkan selain sanksi untuk Parpol, terdapat 4 poin lainnya yang harus diperhatikan dalam merevisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk Undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional,” ujarnya.

Berikut pedoman Mahkamah Konstitusi terkait penyusunan regulasi perbaikan UU Pemilu:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).***