Reaitarakyat.com – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap dilakukan pada Senin (27/1) sampai Rabu (29/1).
Dikutip dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada Minggu, pelayanan di MPP Kuningan dan Unit SIM Keliling di LTC Glodok diliburkan mulai Senin (27/1) sampai Rabu (29/1).
Di kedua lokasi layanan itu akan dibuka kembali pada Kamis (30/1).
Sementara itu, para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28 dan 29 Januari 2025, maka perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 30 Januari sampai 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Perubahan jadwal pelayanan SIM tersebut dilakukan dalam rangka libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025. (*)







