Realitarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjadwalkan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar hari Sabtu. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin dalam rapat koordinasi persiapan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelaksanaan PSU di hari Sabtu itu, berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan dalam keputusan MK. Afif sapaan akrabnya menjelaskan, pertimbangan pelaksanaan PSU di hari Sabtu untuk memaksimalkan partisipasi pemilih.
“Kalau tidak salah, semuanya yang kami rencanakan ini (PSU) hari Sabtu. Ini ikhtiar kami (100 persen partisipasi),” kata Afif dalam rapat koordinasi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Ia menjelaskan, jika pelaksanaan PSU itu dilakukan pada hari kerja, harus ditindaklanjuti dengan penetapan hari libur bersama. Selain itu, Afif berpendapat bahwa jika PSU dilaksanakan tidak pada hari Sabtu, dapat berisiko menurunkan tingkat partisipasi pemilih.
“Kalau kita taruh di hari Rabu yang 100 persen TPS kita mengupayakan libur butuh usaha lagi. Kalau Sabtu, harapan kita sebagian besar juga sudah libur, kalau Minggu sebagian ibadah,” ujarnya. ***







