DPR  

Komisi III Tunda Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III Tunda Pembahasan RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. //Net

Realitarakyat.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebut pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan ditunda. Ia mengungkapkan, penundaan perubahan atas Undang-Undang nomer 8 tahun 1981 karena waktu pembahasan tidak cukup satu masa sidang.

“Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang, idealnya pembahasan Undang-Undang itu kan paling lama diatur di Tatib dua kali masa sidang. Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah, ini masa sidang kali ini cuma 1 bulan, jadi takutnya nggak memenuhi ketentuan,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Kamis (17/4).

Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP pada masa sidang kali ini. Ia memastikan pembahasan RUU KUHAP nantinya dilakukan secara transparan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga Rapat Kerja (Raker)

“Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” ucapnya.

Habiburokhman menambahkan, potensi pembahasan RUU KUHAP dilakukan pada masa sidang berikutnya. Menurutnya, biasanya satu kali masa sidang hampir dua bulan setengah, namun masa sidang yang baru dibuka ini singkat.

“RUU KUHAP ini bukan sekadar klaim bahwa adalah undang-undang RUU yang paling partisipatif, paling transparan, kemarin ada survei LSI bahwa 70 persen masyarakat tidak tahu RUU KUHAP dibahas. Jadi belum kick off saja sudah ada sekitar 30 persen orang publik yang tahu Undang-Undang ini akan dibahas,” ujarnya.[prs]