DPR  

MKD Minta Ahmad Dhani Minta Maaf ke Rayen Pono

MKD Minta Ahmad Dhani Minta Maaf ke Rayen Pono
Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo terbukti saya langgar kode etik karena melakukan kejahatan terhadap marga Pono, serta pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora Dito Ariotedjo dan PSSI pada Maret 2025.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam saat pembacaan amar putusan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti saya langgar kode etik DPR RI,” kata Dek Gam saat membacakan amar putusan di Ruang Rapat MKD DPR.

Atas perbuatannya, MKD DPR RI memerintahkan kepada Ahmad Dhani untuk meminta maaf kepada dua pengadu.

“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu me minta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” demikian Dek Gam.

Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan oleh musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap marga Pono menjadi porno oleh Ahmad Dhani.

MKD juga memproses laporan lainnya terhadap Ahmad Dhani. Pengadu Joko Priyoski melaporkan Ahmad Dhani karena pernyataannya berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI.[prs]