Hukum  

Pesisir dan Perbatasan Indonesia Rentan Peredaran Narkoba

Pesisir dan Perbatasan Indonesia Rentan Peredaran Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom. //NET

Realitarakyat.com – Pesisir dan perbatasan Indonesia adalah wilayah yang rentan terhadap peredaran narkoba, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom.

Sebab, Indonesia tercatat memiliki 17.380 pulau dan 99.083 garis pantai yang merupakan celah bagi jaringan sindikat penyelundupan narkoba internasional.

Hal itu diungkapkan Marthinus saat memberikan kuliah umum di Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru, Riau, dikutip Senin (12/5/2025). Selain itu, rentannya wilayah pesisir dan perbatasan terhadap penyelundupan narkoba karena persamaan kultur.

“Berbeda dengan wilayah teritorial fisik yang memiliki garis batas imajiner. Tidak demikian dengan budaya,” ujar Komjen Pol. Marthinus.

Hukom menjelaskan setidaknya terdapat tiga pola hubungan yang membentuk budaya di dalam masyarakat sehingga dimanfaatkan para bandar narkoba.

Ketiga pola tersebut, yaitu patron klien, simbiosis mutualisme, dan hubungan inti cangkang. Kepala BNN mengajak seluruh civitas academica untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan.

Salah satunya, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Khususnya, di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Apalagi, saat ini lebih dari 296 juta orang di dunia terperangkap dalam jerat narkoba. Demikian pula dengan Indonesia.

Berdasarkan penelitian pada tahun 2023, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai angka 1,73 persen setara dengan 3,3 juta jiwa.

“Saya harap mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan BNN dengan turun ke masyarakat dalam memberikan edukasi terkait narkoba. Dan menjadi bagian dari solusi dengan berbagai penelitiannya yang berbasis pada iImu sosial,” katanya. ***