Realitarakyat.com – Para pelaku usaha diharapkan bisa memanfaatkan tarif impor 19 persen dari Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia yang menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto paling rendah di ASEAN.
“Tarif 19 persen adalah perjanjian dari negosiasi tingkat tinggi antara Presiden RI Prabowo dan Presiden AS Donald Trump. Sehingga, angka itu adalah angka yang sudah final and binding (mengikat, red),” kata Menko Airlangga usai melakukan sosialisasi tarif AS pada pelaku usaha di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Sosialisasi dilakukan antara lain kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta BUMN. Sosialisasi dilakukan secara tertutup di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta.
Dibandingkan negara ASEAN lainnya tarif impor Indonesia relatif terendah, dibanding Vietnam dan Filipina (20 persen). Kemudian, Malaysia dan Brunei (25 persen), Kamboja (36 persen), Myanmar-Laos (40 persen), dan Thailand (36 persen).
Secara umum, tambah Menko Airlangga, tarif yang masuk MFN (Most Favourite Nation) di kepabeanan berdasarkan buku tarif sebanyak 11.555 pos tarif. Dari jumlah tersebut, bea masuk untuk produk AS yang sudah nol mendekati 12 persen.
Sedangkan, biaya masuk yang tarifnya mendekati 5 persen sekitar 47 persen. “Jadi sebetulnya produk AS yang tarifnya di bawah 5 persen sudah hampir 60 persen,” ucap Menko Airlangga.
Tarif MFN merupakan tarif bea masuk yang dikenakan pada barang impor dari anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kecuali untuk negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan preferensial seperti perjanjian perdagangan bebas.
Dengan adanya kesepakatan tarif 19 persen, Indonesia, menurut Menko Airlangga, memang tarif nol persen untuk AS diperluas. Tapi, tarif nol persen ini juga diberikan Indonesia dalam kesepakatan perdagangan bebas (FTA) dengan negara lainnya.
Di antara kesepakatan itu, misalnya ASEAN FTA, ASEAN-Tiongkok FTA. Termasuk, kesepakatan kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) dengan Uni Eropa, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Jepang.
“Kita juga sudah menyelesaikan hambatan non-tarif dengan AS. Selama ini, hambatan non-tarif kita berikan pada negara yang menandatangani perjanjian, sedangkan dengan AS belum,” ujar Menko Airlangga.
Kesepakatan tarif dan hambatan non-tarif ini akan ditindaklanjuti dengan pernyataan bersama yang nanti akan diumumkan. Indonesia masih menunggu kapan kesepakatan tarif baru ini akan mulai diimplementasikan.
Waktunya, lanjut Airlangga bisa lebih cepat atau lebih lama dari batas waktu 1 Agustus. Tanggal 1 Agustus itu hanya untuk negara yang sudah disurati, tapi belum mencapai kesepakatan tarif baru.
“Jadi, untuk saat ini tarif yang berlaku untuk Indonesia masih 10 persen. Sambil menunggu joint statement nanti,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menko Airlangga juga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas ekspornya. Sehingga, kebijakan tarif 19 persen yang diberikan AS bisa meningkatkan kinerja ekspor dan perekonomian. ***







