Realitarakyat.com – Pemerintah tidak akan menyerahkan data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian tarif dagang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaskan pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data. Apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,” kata Mensesneg di Istana Kepresidenan, Jumat (25/7/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang dimiliki perusahaan Amerika Serikat (AS) memberi ketentuan. Salah satunya agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.
Pemerintah AS, kata Prasetyo, justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.
“Ada data-data yang harus dimasukkan, kita ‘entry’ atau kita ‘submit’, justru kerja sama itu untuk memastikan data-data tersebut bagian dari persyaratan kita melakukan submit di platform. Platform itu ya itu yang kita amankan, kerja samanya di situ,” kata Prasetyo.
Oleh karenanya, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia. Karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kita, tentu pemerintah pasti berkomitmen apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri. Kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya. ***







