Realitarakyat.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, meminta pemerintah turun tangan aktif menyelesaikan polemik pemungutan royalti musik di sektor usaha seperti restoran, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Menurutnya, polemik ini menimbulkan keresahan di dua sisi. Pelaku usaha khawatir terbebani biaya tambahan dari kewajiban membayar royalti, sementara musisi takut membawakan lagu bukan ciptaannya di ruang publik.
“Ini kondisi yang tidak sehat bagi ekosistem industri kreatif. Pemerintah harus hadir dan memfasilitasi dialog antara musisi, pelaku usaha, dan LMKN. Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut,” kata Mafirion dalam keterangannya, Rabu (6/8).
Polemik royalti mencuat setelah salah satu gerai makanan di Bali menghadapi proses hukum karena tidak membayar royalti. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemutaran musik di ruang publik wajib dikenai royalti.
Mafirion menegaskan, kebijakan soal royalti tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ia mengingatkan agar kebijakan tetap menghormati hak cipta, tetapi juga memperhitungkan daya dukung pelaku usaha, terutama UMKM.
“Jangan sampai ketakutan akibat beban royalti justru menghambat pertumbuhan industri kreatif itu sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), penerimaan royalti meningkat signifikan dari sekitar Rp400 juta per tahun pada awal penerapan UU Hak Cipta menjadi Rp200 miliar per tahun dalam beberapa tahun terakhir.
Pertumbuhan ini menunjukkan potensi besar, namun menurut Mafirion perlu dikelola dengan transparan dan adil.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal membangun ekosistem industri musik dan usaha yang berkeadilan,” jelas Mafirion.
“Karena itu, saya mendesak pemerintah memfasilitasi dialog terbuka agar lahir solusi yang tidak memberatkan, tapi tetap menjunjung tinggi hak-hak pencipta,” tandasnya.[prs]







