DPR  

HET Beras Medium Naik, DPR Ingatkan Potensi Kekacauan di Pasar

HET Beras Medium Naik, DPR Ingatkan Potensi Kekacauan di Pasar
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium secara variatif di berbagai daerah.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan praktik melawan hukum di tengah masyarakat.

“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Harusnya satu harga, sebagaimana bahan bakar minyak (BBM),” tegas Alex dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8).

Pernyataan ini disampaikan Alex menanggapi Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 299 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan harga beras medium berbeda-beda antarwilayah.

Kenaikan berkisar antara Rp900 hingga Rp2.000 per kilogram, dengan HET terbaru berkisar dari Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram tergantung kluster daerah.

Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI menilai kebijakan klusterisasi HET akan menyulitkan pengawasan, apalagi belum jelas lembaga mana yang akan bertanggung jawab di lapangan.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya menetapkan satu standar mutu beras yang mendapat subsidi, mirip dengan kebijakan BBM yang hanya memberi subsidi untuk jenis Pertalite.

Dengan demikian, perhitungan subsidi lebih mudah dan penerimanya lebih jelas, misalnya merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Dalam melayani kebutuhan rakyatnya, kalau negara tekor boleh saja. Yang tidak boleh merugi itu pihak swasta, karena mereka memang tidak bertujuan melayani rakyat,” ujarnya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan kenaikan HET dilakukan untuk menjaga keberlangsungan produksi penggilingan padi.

Sebab, dengan harga gabah ditetapkan Rp6.500 per kilogram dan HET beras medium Rp12.500, banyak penggilingan enggan berproduksi karena risiko merugi dan terjerat sanksi jika menjual di atas HET.

Kenaikan ini, ditegaskannya, hanya berlaku untuk beras medium, sementara beras premium tetap tanpa perubahan harga.[prs]