Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun) mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta pengangkatan menterinya akan diterbitkan pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Kang Cucun usai memimpin Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Mungkin dalam waktu 1–2 hari ini peraturan pemerintah kan sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Hajinya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” kata Kang Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Politisi PKB itu menegaskan bahwa kewenangan penunjukan menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, struktur pimpinan Badan Penyelenggara (BP) Haji akan otomatis beralih ke struktur baru di Kementerian Haji dan Umrah.
“Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami. Kami membuat undang-undangnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.
“Nanti akan segera kami selesaikan Perpres tentang SOTK-nya,” kata Bambang.
Ia menegaskan bahwa SOTK Kementerian Haji dan Umrah akan berbeda dengan struktur Kementerian Agama maupun BP Haji, meskipun sebagian besar sumber daya manusia (SDM) akan berasal dari kedua lembaga tersebut.
“SDM-nya kita sedang hitung, tapi sebagian besar memang pindahan dari Kemenag sama BP Haji,” ujarnya.
Bambang memastikan bahwa sesuai aturan, Perpres SOTK harus selesai paling lama 30 hari sejak RUU Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang.
“Di dalam undang-undang disebutkan maksimal 30 hari, jadi dalam 30 hari harus selesai organisasinya,” katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi baru ini menjadi dasar pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.[prs]







