Hukum  

KPK Akan Panggil Orang Dekat Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Akan Panggil Orang Dekat Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK/Net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil orang-orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (26/8).

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap orang-orang dekat Yaqut diperlukan untuk menelusuri aliran uang dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023–2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kuota haji khusus tersebut diduga dijual dengan harga Rp200 juta hingga Rp300 juta per kursi, sementara kuota haji furoda bahkan menyentuh angka Rp1 miliar.

KPK juga menduga adanya fee dari pihak travel kepada oknum Kementerian Agama untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.

“Besaran fee berkisar antara 2.600 sampai 7.000 dolar AS. Selisih itu yang disetor ke oknum di Kementerian Agama,” jelas Asep.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pastinya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, KPK menemukan indikasi keterlibatan lebih dari 100 travel haji dalam kasus tersebut.[prs]