News  

Semua Platform Media Sosial Wajib Buka Kantor Perwakilan di Indonesia

Semua Platform Media Sosial Wajib Buka Kantor Perwakilan di Indonesia
Wamenkomdigi Nezar Patria. //net

Realitarakyat.com – Semua platform media sosial diwajibkan membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan hal tersebut sebagai bagian kepatuhan terhadap regulasi operasional yang berlaku.

Pernyataan Nezar Patria disampaikan saat ditemui wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Menurutnya, aturan mengenai kantor perwakilan bukan hanya diberlakukan di Indonesia saja.

Nezar menjelaskan kewajiban kantor perwakilan platform media sosial juga diterapkan di sejumlah negara lain. Aturan ini berlaku di negara tempat platform media sosial tersebut menjalankan kegiatan usahanya.

“Jadi saya kira, semua OTT (Over-the-Top) yang memanfaatkan Indonesia sebagai pasar, wajib menaati regulasi-regulasi yang berlaku di sini,” kata Nezar.

Ia menambahkan kepatuhan platform media sosial dalam membuka kantor perwakilan juga diwajibkan di Singapura. Selain itu, kebijakan serupa turut diberlakukan di Korea Selatan serta Malaysia.

Nezar menegaskan kewajiban ini wajar mengingat Indonesia termasuk salah satu pasar terbesar bagi platform media sosial. Karena itu, kepatuhan platform dianggap sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengguna di Indonesia.

“Jadi saya kira, semua OTT (Over-the-Top) yang memanfaatkan Indonesia sebagai pasar. Saya kira itu normal aja, wajar,” ujarnya. ***