Realitarakyat.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa sejumlah isu krusial akan menjadi fokus pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Ada beberapa isu klasik yang mesti segera dibahas dalam RUU Pemilu ini,” kata Doli dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Senin (22/9).
Doli menjelaskan, isu pertama yang menjadi perhatian adalah sistem pemilu yang saat ini menggunakan proporsional terbuka. Pihaknya tengah mengkaji penerapan sistem campuran, yakni kombinasi proporsional terbuka dan tertutup, dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi dan representasi rakyat.
Isu kedua adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Meski Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden, Baleg menilai aturan tersebut tetap perlu diatur ulang agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit. Begitu pula dengan parliamentary threshold yang direkomendasikan untuk ditinjau kembali di bawah 4 persen.
Selain itu, RUU Pemilu juga akan membahas penentuan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Doli menilai penyempitan jumlah kursi di dapil akan memudahkan pemilih mengenali para calon legislatif yang akan dipilih.
“Dalam proses pencalonan itu dimungkinkan pemilih lebih mudah mengenal calon-calonnya sehingga besaran per daerah pemilihan kita persempit,” jelasnya.
Isu terakhir adalah metodologi penghitungan konversi suara menjadi kursi. Doli menegaskan bahwa Baleg berinisiatif kembali mengusulkan pembahasan RUU Pemilu agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, setelah sebelumnya tidak ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengusulkan RUU tersebut pada awal 2025.[prs]







