DPR  

Dasco: DPR Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru, Sesuai Putusan MK

Dasco: DPR Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru, Sesuai Putusan MK
Audiensi pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri dengan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR akan menyusun Undang-Undang (UU) baru tentang Ketenagakerjaan, menyusul aspirasi yang disampaikan Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB).

Dasco menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi UU Cipta Kerja.

Menurutnya, Badan Keahlian DPR RI juga sudah mendalami substansi dari putusan MK itu.

“DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru,” kata Dasco saat membacakan kesimpulan audiensi dengan KSP-PB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

Ia menambahkan, DPR RI akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi buruh, serta pemerintah agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar komprehensif.

“Seperti halnya UU KUHAP, kita terus terima partisipasi publik sampai diperoleh rumusan final yang diharapkan semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Partai Buruh Said Salahudin menegaskan putusan MK memerintahkan pembentukan UU baru, bukan sekadar revisi dari aturan lama.

Ia menyayangkan belum adanya kejelasan dari DPR RI meski putusan itu sudah keluar hampir 11 bulan lalu.

Dalam kesempatan itu, Said menyerahkan naskah berisi 17 isu baru yang diajukan serikat pekerja untuk dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Salah satu poin penting, katanya, adalah pengakuan terhadap kelompok pekerja yang selama ini tidak dianggap sebagai buruh meski memiliki pemberi kerja.

“Di antara 17 isu baru itu adalah adanya kelompok pekerja yang belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Mereka selama ini seolah dianggap bukan pekerja, padahal sesungguhnya tergolong sebagai pekerja,” tutur Said.[prs]