DPR  

DPR Dorong Regulasi Komprehensif dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

DPR Dorong Regulasi Komprehensif dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Anggota Baleg DPR Ledia Hanifah/Dok.Ist

Realitarakyat.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menegaskan pentingnya regulasi yang lebih komprehensif dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) untuk memastikan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terlindungi di negara tujuan.

Menurut Ledia, karakteristik pekerjaan migran sangat beragam dan setiap negara memiliki aturan yang berbeda, sehingga dibutuhkan payung hukum yang kuat serta dukungan diplomasi bilateral maupun multilateral.

“RUU ini harus bisa menjadi payung, sehingga ke manapun para pekerja migran ditempatkan, perlindungan mereka tetap berlaku. Diplomasi dengan negara tujuan menjadi sangat penting untuk memastikan standar perlindungan itu berjalan,” kata Ledia dalam keterangan persnya, Kamis (11/9).

Ledia juga menekankan pentingnya pembekalan pengetahuan hukum negara tujuan bagi para pekerja sebelum berangkat. Hal ini dinilainya sebagai langkah preventif agar PMI memahami hak dan kewajibannya sejak awal.

“P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) harus serius membekali pekerja dengan pengetahuan regulasi di negara tujuan. Dengan begitu, PMI bisa memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal,” ujarnya.

Lebih jauh, Ledia berharap pembahasan RUU P2MI dapat menghadirkan sistem perlindungan menyeluruh bagi PMI, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri, melalui penguatan peran diplomasi dan pengawasan.[prs]