Realitarakyat.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menegaskan pihaknya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK).
Menurutnya, banyak kasus hukum yang terhambat karena perlindungan saksi dan korban di Indonesia masih lemah.
“Selama ini perlindungan lebih bersifat simbolik dan belum menjawab kebutuhan riil di lapangan. Padahal, Indonesia menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, mulai dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital,” ujar Khairul, Jumat (19/9).
Dalam pembahasan RUU PSK, Komisi XIII DPR RI telah mengundang sejumlah pihak, antara lain LPSK, Dirtipidum Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, serta Panitera Muda Pidsus MA.
Khairul menekankan revisi UU ini harus menghadirkan pendekatan keadilan restoratif, bukan sekadar memberikan tempat aman atau kerahasiaan identitas.
“Perlindungan harus mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi korban. Korban tidak boleh hanya dijadikan alat bukti, tetapi harus dilihat sebagai subjek hukum yang memiliki martabat,” tegasnya.
Beberapa poin penting yang masuk dalam draf revisi, di antaranya:
Penguatan LPSK dari sisi kewenangan, kapasitas operasional, hingga kemampuan mengambil keputusan cepat di lapangan.
Pembaharuan konsep safe house, agar lebih maksimal dalam menjamin keamanan.
Perlindungan identitas berbasis teknologi, untuk mencegah kebocoran data saksi dan korban.
Khairul menegaskan bahwa pembahasan RUU PSK bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan menyangkut kemanusiaan.
“Kami di DPR, khususnya Komisi XIII, sangat terbuka terhadap semua masukan. Tujuannya agar perlindungan saksi dan korban benar-benar efektif dan bermakna,” katanya.[prs]







