DPR Terima Surpres RUU Perubahan Keempat UU BUMN

DPR Terima Surpres RUU Perubahan Keempat UU BUMN
Ketua DPR RI, Puan Maharani. //net

Realitarakyat.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Puan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9).

Surpres RUU BUMN tersebut bernomor R62 dan tertanggal 19 September 2025. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sehingga diharapkan dapat dibahas dalam sisa waktu tahun ini.

Pada tahun yang sama, DPR juga mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU BUMN yang kini tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Selain RUU BUMN, DPR turut menerima beberapa Surpres lain. Di antaranya, Surpres Nomor R49 (11 Agustus) dan R61 (6 September) mengenai calon anggota Dewan Kehormatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian, Surpres Nomor R52 (26 Agustus) terkait RUU Desain Industri dan Surpres Nomor R43 tentang RUU Hukum Acara Perdata Internasional.

DPR juga menerima Surpres Nomor R58 (27 Agustus) dan R59 (12 September) terkait permohonan terhadap calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk negara sahabat. (ndi)