DPR  

DPR: Undang Orang ke Demo Sah, Kecuali Hasut Kekerasan

DPR: Undang Orang ke Demo Sah, Kecuali Hasut Kekerasan
Anggota DPR Benny K Harman/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajak orang lain ikut dalam aksi demonstrasi.

Ia menyebut hak tersebut dijamin konstitusi sepanjang dilakukan secara damai.

“Negara membebaskan masyarakat menyampaikan pendapat, baik lisan, tertulis, maupun lewat aksi demonstrasi. Yang tidak boleh itu kalau mengajak orang untuk melakukan aksi anarkis,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).

Ia mencontohkan, ajakan untuk membawa senjata tajam atau benda berbahaya jelas melanggar hukum. Namun, jika sekadar mengundang masyarakat untuk hadir menyampaikan aspirasi, Benny menilai hal itu sah.

“Apakah boleh mengajak orang datang ke demonstrasi? Ya boleh. Itu sama seperti mengundang orang untuk datang rapat,” tegasnya.

Pernyataan Benny disampaikan menanggapi penangkapan sejumlah aktivis, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR).

Delpedro diduga menghasut massa dengan ajakan provokatif dan melibatkan pelajar dalam aksi unjuk rasa ricuh di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

“Kami menangkap DMR setelah serangkaian pemeriksaan dan bukti cukup,” ujarnya.

Selain Delpedro, polisi juga menangkap aktivis Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polri menyebut sejauh ini telah menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat dalam aksi demonstrasi ricuh di berbagai daerah.[prs]