Realitarakyat.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa penyusunan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dilakukan secara adil dan merata bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
“Islam lima kali hari liburnya, Kristen dan Katolik empat kali, kemudian Hindu satu kali, Buddha satu kali, Khonghucu satu kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” kata Nasaruddin dalam keterangannya, Sabtu (20/9).
Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan tersebut disampaikan setelah rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Adapun cuti bersama ditetapkan berdekatan dengan sejumlah hari besar keagamaan, di antaranya:
- 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek,
- 18 Maret berdekatan dengan Nyepi,
- 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri,
- 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus,
- 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha,
- 24 Desember berdekatan dengan Natal.
Menurut Nasaruddin, keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek keagamaan, tetapi juga strategi pemanfaatan “hari kejepit” agar masyarakat dapat memaksimalkan waktu liburan bersama keluarga.
“Di samping itu ada pemanfaatan hari kejepit. Jadi mudah-mudahan semua pihak bisa menikmati dan lebih menerima apa adanya. Seperti inilah yang terbaik yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa libur nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” kata Pratikno.[prs]







