Realitarakyat.com — Komisi VII DPR RI mendalami tantangan transformasi digital dan pembenahan kelembagaan Radio Republik Indonesia (RRI) dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik RRI.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam proses tersebut, mulai dari transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), penguatan inovasi, hingga pembenahan tata kelola RRI.
“Berbagai isu yang menjadi perhatian mulai dari upaya transformasi digital, kecerdasan buatan, penguatan inovasi, hingga pembenahan lembaga,” kata Evita di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Evita, salah satu persoalan mendasar yang dihadapi RRI adalah perubahan perilaku audiens. Jumlah pendengar radio cenderung menurun, sementara generasi muda lebih banyak mengakses informasi melalui media sosial, YouTube, TikTok, dan berbagai platform digital.
Karena itu, transformasi RRI dinilai tidak cukup hanya dengan memindahkan konten radio ke platform digital.
“Tidak hanya sekadar memindahkan konten radio ke platform digital. Tetapi benar-benar bisa menjadi media publik yang relevan, dipercaya dan kembali kita pernah di era yang lama,” ujarnya.
Evita menegaskan, RRI tetap memiliki mandat sebagai lembaga penyiaran publik. RRI dituntut menjaga independensi dan netralitas sekaligus memastikan pemerataan informasi hingga wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Di sisi lain, RRI menghadapi keterbatasan anggaran dan tuntutan meningkatkan efisiensi. Karena itu, calon Dewas diminta mampu mencari terobosan, termasuk mengoptimalkan aset, memanfaatkan teknologi, serta membuka peluang sumber pendanaan baru tanpa menghilangkan fungsi pelayanan publik.
“Juga teknologi dan sumber pendanaan baru tanpa harus mengorbankan value daripada publik daripada RRI itu sendiri,” kata Evita.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menambahkan, calon Dewas, terutama yang memiliki pengalaman bekerja di RRI, perlu mengidentifikasi persoalan mendasar yang selama ini sulit diselesaikan.
Ia berharap Dewas nantinya mampu menjalankan fungsi pengawasan melalui komunikasi yang baik dengan jajaran manajemen RRI.
“Calon Dewan Pengawas ini harus bisa mengawasi tapi dengan cara yang tentunya bisa didiskusikan dan dikomunikasikan dengan baik,” ujar Saraswati.
Selain itu, DPR meminta calon Dewas merumuskan indikator keberhasilan RRI yang tidak semata-mata menggunakan ukuran media komersial. Sebagai lembaga yang dibiayai publik, RRI memiliki mandat berbeda meski harus berhadapan dengan persaingan media swasta, podcast, dan berbagai platform digital.
Sebanyak 15 calon Dewas LPP RRI mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, baik internal RRI maupun profesional di bidang media, penyiaran, teknologi, komunikasi, dan akademik.
Ke-15 calon tersebut yakni Muhamad Sujai, Soleman Yusuf, Yonas Markus Tuhuleruw, Atik Hindari, Azimah, Bara Ilyasa, Heru Hendratmoko, Machroni Kusuma, Margaretta Fajar Kurnia Putri, Pamungkas Trishadiatmoko, Syukron Jamal, Widiarsi Agustina, I Made Sunarsa, Irawati Tjipto Priyanti, dan Mohamad Reza.
Uji kelayakan tersebut menjadi momentum bagi DPR untuk memastikan calon Dewas memiliki kemampuan menjaga mandat pelayanan publik RRI sekaligus membawa lembaga penyiaran tersebut beradaptasi dengan perubahan teknologi dan perilaku masyarakat.(Ess)







