Realitarakyat.com – Pemerintah menyiapkan dua regulasi penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) agar bisa memberi manfaat positif bagi masyarakat luas.
Saat ini Kementerian Komumikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang memeriksa kembali setiap pasal di peraturan tersebut sebelum diberlakukan.
“Soal Perpres AI, draftnya sudah hampir rampung. Kita akan melakukan cek dan re-cek lagi, agar peraturan ini bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan adopsi teknologi AI di Indonesia,” kata Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, Hari Senin (15/9/2025).
Menurutnya, dalam Perpres tersebut setidaknya pemerintah menyiapkan dua regulasi. Prosesnya tersebut dijelaskan Nezar, dilakukan secara bersamaan.
Kedua Perpres tersebut diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI. Sehingga kedepannya, dapat memberikan aspek keamanan dan beretika penggunaan AI di ruang digital Indonesia.
“Ada dua ya, yang pertama untuk mengukuhkan semacam buku putih untuk peta jalan AI, yang kedua mengatur tentang keselamatan dan keamanan dalam pemakaian AI. Jadi ada dua Perpres yang sedang dikerjakan secara simultan,” ujar Wamenkomdigi. ***







